Sedang Nonton TV, Tega Seorang Ayah Lakukan Ini Terhadap Anak Kandung Sendiri

176

Lubuklinggau, NS– Tega, seorang ayah di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan melakukan perbuatan tidak terpuji (cabul) terhadap anak kandungnya sendiri.

Saat korban sedang tidur di depan TV pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 Wib. Dan korban masih berumur 11 tahun, berstatus pelajar.
Perbuatan tersebut dilakukan Budi Kurniawan (26), buruh, warga Jalan Irigasi, RT 10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Bambang Sismoyo, Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA, Aiptu Christina menjelaskan, pada waktu itu korban sedang tidur di depan TV.
“Kemudian tersangka memasukan tangannya ke selimut yang korban pakai. Dan tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, “kata Robi.
Selanjutnya korban berkata “AI DAH AYAH INI”. Lalu korban menendang kepala pelaku, setelah itu pergi ke kamar tidur. Namun pelaku masih mengejar korban.
Kemudian korban tidur di kursi ruang tamu. Dan selanjutnya pelaku menyuruh korban tidur di kasur. Namun korban tidak mau. Lalu korban pergi ke kamar paman korban dikarenakan takut dikejar pelaku.
Tak hanya sekali dilakukan oleh tersangka. Perbuatan yang kedua terjadi pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.
Waktu itu korban selesai minum air putih di dapur. Lalu datang pelaku dari arah depan. Dan memegang paha sebelah kanan korban.
Selanjutnya korban ketakutan dan lari ke tempat saudara korban yang ada di Kelurahan Bandung Ujung di belakang Masjid Taqwa. Dan korban meceritakan kejadian tersebut kepada keluarga orang tua korban.
Lalu setelah mengetahu hal itu, keluarga orang tua korban melaporkannya ke kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat dan barang bukti yang ada akhirnya polisi melakukan penangkapan.
Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum selanjutnya.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Na)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here