Pagar Alam, NS – Seorang Pemuda akhirnya harus merasakan dinginya jeriji besi lapas tahanan karena telah melakukan tindak pidana dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap korban yang berinisial PN (23) tahun yang merupakan warga Nendagung RT. 003 – RW. 001, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Sedangkan pelaku yang diduga lakukan pembunuhan berencana tersebut berinisial DN (23) tahun, warga Lingkungan lV, RT. 007 – RW. 004 Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Informasi yang di dapat dari Humas Polres Pagar Alam peristiwa bermula pada hari Kamis, (14/12/2023) pukul 20.00 Wib korban yang bertemu dengan pelaku di Lapangan Merdeka tepatnya di belakang Kantor Perpustakaan, kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku. Lalu korban pergi bersama temanya yang berinisial MJ (24).
Lanjut, setelah cek cok tersebut pelaku pulang mengambil sebuah pisau, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku bertemu dengan korban di depan SD N 007 Kampung Purwosari, Kota Pagar Alam, lalu pelaku langsung menusuk korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu di bagian ulu hati 1 (satu) kali dan rusuk sebelah kiri 1 (satu) kali tusukan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK Di dampingi Kabag Ops Herry Widodo S.H, dan Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramsi S.H, menuturkan bermula mendapatkan laporan dari DN (27) bahwa diduga telah terjadi tindak pembunuhan berencana saat Press Conference di Mapolsek Pagar Alam Utara, Jumat, (15/12/2023).
Dengan gerak cepat Sat Reskrim Polres Pagar Alam langsung melakukan pengembangan sehingga pada hari Jumat, (15/12/2023) pukul 02.00 Wib Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut berada di rumah kerabatnya yang beralamat di Dusun Alun Dua, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Utara, Kota Pagar Alam.
Kemudian Sat Reskrim Polsek PAU yang di Pimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramsi S.H, di dampingi Kanit Reskrim Bripka Ade Putra S.H, dan Anggota Unit Reskrim langsung menuju ketempat keberadaan pelaku. Sehingga tidak butuh lama satu orang yang diduga pelaku berhasil diringkus.
Dengan barang bukti yaitu
1. (1) satu buah Sweeter warna biru hitam merk HUF
2. (1) satu buah Kaos hitam merk Green Light Precious
3. (1) satu buah Jeans Panjang warna biru muda
4. (1) satu buah Celana Pendek warna hitam
5. (1) satu buah Topi warna hijau kecoklatan
6. (1) satu buah Ikat Pinggang Kepala Besi dengan tali warna hijau hitam
7. (1) satu pasang Sandal Gunung tali merah dan hitam merk Connec
8. (1) satu buah Kaso merk Nepada 15-16 dengan tulisan GALENO 1996
9. (1) satu buah celana Jeans Panjang warna biru merk Leis Jeans
KUHPidana pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia pelaku akan dikenakan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Reno)