LUBUKLINGGAU, NS – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Lubuklinggau selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak cermat dalam penghitungan dan pengusulan anggaran untuk tunjangan transportasi anggota DPRD dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kepada TPAD mengakibatkan terjadi pemborosan anggaran berkisar 3,8 miliar lebih.
Dengan ketidak cermatan itu diduga mengakibatkan terjadi pemborosan keuangan daerah atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD TA 2021 sebesar Rp1.2 miliar lebih dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD TA 2021 sebesar Rp2.6 miliar lebih.
Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau tahun 2021 Nomor : 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.
Dalam LHP tersebut juga menyatakan, tunjangan transportasi anggota DPRD melebihi Standar Satuan Harga (SSH) Pemkot Lubuklinggau Tahun 2021. Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sekretaris DPRD Lubuklinggau, Imam Senen saat hendak di wawancara di kantornya tidak berada di tempat.
“Pak Sekwan tidak ada”, ujar salah satu staf sekretariat DPRD.
Sementara itu, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Lubuklinggau, Zum Rakembang saat dikonfirmasi via WhatsApp enggan berkomentar banyak. Dia beralasan dirinya tidak berhak mejawab, karena ada Sekwan dan Pimpinan”, balasnya singkat. (Rudi)