MURATARA, NS – Pemeriksaan dua orang Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Terkait kegiatan Pengadaan Genset dan Instalasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit tahun anggaran 2021 mendapat respons positif dari masyarakat.
Untuk diketahui, BPK telah menyatakan pengadaan Genset dan Instalasi di RSUD Rupit, Muratara yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan pada TA 2021 senilai 1,5 Miliar. Tidak sesuai speksifikasi didalam kontrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Menanggapi itu, Ketua Yayasan Pucuk, Efendi sangat mendukung Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau yang telah memeriksa pihak Dinas Kesehatan Muratara terkait dugaan kegiatan yang tidak sesuai speksifikasi didalam kontrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya namun telah dibayar penuh seperti yang tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Pria yang akrab disapa Fendi ini meminta dan mendukung aparat Penegak Hukum untuk mengusut persoalan ini, agar persoalan ini lebih jelas. Kalau persoalanan ini terindikasi negara dirugikan, maka harus diusut tuntas hingga ke akar akarnya. Pengusutan penyimpangan anggaran merupakan wujud keterbukaan anggaran ke masyarakat”, kata Fendi berapi-api.
Selain itu, Aktivis 98 ini juga meminta pihak dinas kesehatan Muratara bisa menjelaskan detail kegiatan tersebut, sebab masyarakat butuh transparansi keterbukaan dari dinas dalam menggunakan uang negara, karena setiap anggaran yang dibelanjakan semestinya memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai dalam pelaksanaan kegiatan terjadi penyimpangan dan jangan sampai terjadi pemalsuan dokumen, jika hal itu terjadi maka pihak pelaksana dan pengguna anggaran harus bertanggung jawab”, ujarnya Fendi, Rabu 29/6/2022.
Sambungnya, apa bisa kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi namun dibayar penuh? Kalu hal itu dilakukan, kuat dugaan sudah ada niat mufakat jahat”, tegas Fendi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muratara, dr. Arios Saplis saat dihubungi via pesan whatsapp (WA) enggan berkomentar banyak, dirinya beralasan yang lebih tepat berkomentar yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Wss.. untuk kegiatan pengadaan genset memang benar pengadaan tahun anggaran 2021 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan untuk hal secara teknis dan keuangan saya belum dapat berkomentar dan yg lebih tepatnya yg berkomentar yaitu KPA dan PPK nya’, balasnya via (WA), Rabu 29/6/2022.
Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau telah memeriksa dua orang Dinas Kesehatan, yaitu PPK dan Bendahara terkait pengadaan Genset dan Instalasi di RSUD Rupit Muratara pada Selasa (21/06/2022).
Dikutif dari beberapa media lokal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Intelijen, Husni Mubaraq membenarkan jika penyidik telah memeriksa dua orang Dinas Kesehatan, PPK dan Bendahara terkait pengadaan Genset dan Instalasi di RSUD Rupit Muratara.
“Sementara masih pull data dan pull baket. Kita memanggil 5 orang untuk hari ini, tapi yang datang ada 2 orang.” Jelas Kasi Intel, Husni Mubaraq pada media.
Sementara itu, PPK Elita beberapa waktu lalu di kantor kejaksaan Lubuklinggau saat diwawancara media mengakui jika pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit pada TA 2021 Total loss.
“Kami menerima keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , iya Total Loss.” Ungkap Elita beberapa waktu lalu.
Terkait rekomendasi BPK agar potensi kerugian keuangan daerah sebesar 1,2 Miliar untuk dikembalikan ke kas Daerah, Elita mengakui jika pihak pelaksana telah mengembalikan uang sebanyak 318 juta.
“Kami telah menerima penyetoran dari penyedia sebesar 318 juta. Untuk sisa nya penyedia meminta waktu 150 haru dan surat pernyataan nya sama Direktur RSUD Rupit.” Jelas Elita. (Rudi)