Jaksa Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam Yang Di Anggap Keliru Dalam Penerapan Pasal Tuntutan

245

Pagar Alam, NS – Sidang tuntutan Jaksa terhadap terdakwa pencabulan Angga Yudha Pratama, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta , Rabu (18/10/2023).

Pihak Keluarga terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya Sapta S.H., menjelaskan pihaknya keberatan dengan dakwaan Alternatif pertama pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak

“Tentu kami selaku kuasa hukum terdakwa melihat bahwa Jaksa telah salah dalam penerapan pasal-pasal yang tidak melihat fakta-fakta berdasarkan persidangan yang sudah di lewati beberapa hari lalu karena berdasarkan alat bukti-bukti dan saksi-saksi.

“Nanti, akan kami jawab di persidangan selanjutnya dan kami berharap Jaksa dapat memberikan keputusan yang adil bagi kami dan seusai dengan harapan kami

Sementara di tempat yang sama pihak dari keluarga terdakwa, Kafih (53) menganggap keputusan Jaksa telah keliru Karena semua disangkakan ke terdakwa dengan bukti-bukti, saksi serta fakta-fakta di persidangan beberapa hari lalu tidak masuk akal.

Kemudian pihak dari orang tua pelapor yang sempat di patahkan oleh saksinya sendiri dengan mengatakan sikis anaknya sekarang sudah terganggu, sampai-sampai anaknya sekarang akhir-akhir ini selalu murung dan merasa malu.

Akan tetapi kenyataannya itu tidak benar masih tetap bersekolah, ceria, masih bersikap biasa saja dan pada perayaan HUT RI-78 pelapor masih menjadi Mayoret pemandu dramband di karnaval 17 Agustus.

“Yang lebih parahnya lagi hasil visum mengatakan luka memar yang ada di tubuh pelapor ada tiga padahal pernyataan pelapor sendiri di persidangan cuma satu kali, jadi dua dari luka memar itu belum diketahui masih menjadi misteri siapa pelakunya, apakah ada orang lain yang melakukannya, atau tiga dari luka memar itu dilakukan sendiri.

Untuk membuat hasil visum adanya luka memar agar dapat mejerat terlapor untuk di hukum dalam kasus pencabulan kasus ini patut di duga di rekayasa oleh orang tua pelapor, “ujar Kahfi. (Reno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here