Keluarga Terdakwa Kecewa Dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Kota Pagar Alam Yang Telah Keliru Dalam Penerapan Pasal Tuntutan

202

Pagar Alam, NS – Sidang tuntutan Jaksa terhadap terdakwa pencabulan Angga Yudha Pratama, di Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa dengan Tuntutan (6) Tahun Penjara serta dengan denda Rp 800 juta, Rabu (15/11/2023).

Pihak Keluarga terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya Sapta S.H., menjelaskan pihaknya keberatan dengan dakwaan Alternatif pertama pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Tentu kami selaku kuasa hukum terdakwa melihat bahwa Jaksa telah salah dalam penerapan pasal-pasal yang tidak melihat fakta-fakta yang jelas berdasarkan di persidangan yang sudah di lewati beberapa hari lalu karena dari alat bukti-bukti dan saksi-saksi.

“Kami berharap Jaksa dapat memberikan keputusan yang adil seusai dengan harapan kami.

Sementara di tempat yang sama pihak dari keluarga terdakwa, yaitu Alkafih (53) menganggap keputusan Jaksa telah keliru Karena semua disangkakan ke terdakwa dengan bukti-bukti, saksi serta fakta-fakta di persidangan beberapa hari lalu tidak masuk akal, itu tidak benar di sini jelas dari pada pihak JPU kejaksaan ada manipulasi data, seperti tempat pekara kejadiannya sudah di rubah begitupun dengan hasil visumnya itu tidak benar semuanya sudah di set, bukanya salah ketik dari pihak kejaksaan.

Namun pada kenyataanya kita orang miskin selalu teraniaya dan kita akan mencari keadilan sampai kepihak Kompolnas, “tuturnya.

Lanjut Alkafi menambahkan diduga disini keponakan kami sudah ada unsur pemaksaan baik dari pihak Polres Pagar Alam, ataupun baik dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam untuk menjerat keponakan kami Yudha, karena dari hasil visum tidak jelas dan dari TKP pun tidak jelas, dan kami berharap keadilan di Kota Pagar Alam ini masih ada.

“Apakah orang miskin tidak boleh mencintai orang kaya maka saya meminta Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam agar dapat memberikan keputusan yang adil bagi keponakan kami ini, “tutupnya. (Reno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here