Jakarta, 3 Agustus 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih.
Pengukuhan dilakukan kepada sejumlah 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Saksi oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN.
Firli berharap peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
“Peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” pesan Firli.
Upacara yang berlangsung secara daring dan luring ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Tercatat 50 orang penyidik dan penyelidik mengikutinya secara langsung di lokasi dan 140 pegawai lainnya mengikuti secara daring.
Firli menaruh harapan besar di pundak para pegawai KPK. Dia menuturkan lebih lanjut, meski dengan jumlah SDM yang terbatas, namun diharapkan tetap mampu memberikan daya upayanya untuk memberantas korupsi.
Para penyelidik dan penyidik yang hari ini dilantik juga diingatkan kembali oleh Firli, bahwa keberadaan KPK adalah untuk mewujudkan Tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Rakyat memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas korupsi. Dimana korupsi bukan sekadar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, namun korupsi juga bisa menggagalkan tujuan negara yang kita cita-citakan.
“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” pungkas Firli. (Net)