LUBUKLINGGAU, NS – Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna yang berinisial A yakni Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini menyampaikan atas kliennya selain telah mengajukan JC ke kejari Lubuk Linggau, pihaknya juga siap membantu pihak kejaksaan untuk proses penegakan hukum yang terbuka.
Selain itu juga, tim Kuasa Hukum meminta penyidik Kejari Lubuk Linggau menggali atas dugaan korupsi dana penyertaan modal dan memanggil Bupati Musi Rawas selaku pemilik saham di PT Mura Sempurna sebagai saksi dalam perkara ini seharus Bupati lah yg paling bertanggung jawab karena sebagai pemegang saham.
“kami minta penyidik usut tuntas bukan sebatas tersangka sekarang, namun harus diketahui bahwa klien kami ini Direktur Utama perusahaan BUMD milik Pemkab Mura, dan jelas ada selaku pemegang saham yakni bupati, ada pihak komisaris dan pihak konsultan, dan organ lainnya agar digali untuk di lakukan pemeriksaan supaya berjalan obyektif dan tuntas ke akar-akarnya untuk di periksa,” terang kuasa hukum.
Lanjut Kuasa Hukum menegaskan siapapun di duga terlibat atas aliran dananya kemana saja harus dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama pula sesuai asas hukum persamaan dimata hukum tanpa memandang status.
“Karena klien kami menuturkan setelah uang disalurkan sesuai persetujuan RUPS, hingga menjalani keputusan RUPS, karena klien kami sebelum di nonaktifkan sudah melakukan upaya yang elegant dan legal berusaha menagih dengan cara somasi 6 kali dan telah membuat LP polisi di Polda Sumsel, akhirnya pun klien kami di berhentikan selaku Dirut ditengah jalan yang di duga keras tidak sesuai prosedural hukum hanya diundang melalui pesan watshaap bukan undangan tertulis yang seharusnya di undang oleh Dewan Direksi kemudian atas laporan Direksi tersebut ada pembahasan terlebih dahulu sesuai Perda dan Undang-undang PT dan juga aturan yang berlaku, bahkan klien kami setelah di nonaktifkan pun akan melakukan serah terima jabatan dan pekerjaan nya pun tidak di terima oleh pihak yg di tunjuk oleh Bupati, jadi jelas klien kami hanya korban dan dijadikan tumbal, karena klien kami tidak menikmati dana tersebut, ucapnya,”tutupnya.(ril/naa)