MUSIRAWAS, NS – Sebagai wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terhadap masyarakat yang terdampak penyebaran wabah COVID-19, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka Pemkab Musi Rawas menggeratiskan tagihan PAM tiga bulan kedepan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerja Umum Cipta Karya Tata Ruang & Pengairan (PU CKTR&P) H Ristanto Wahyudi, kepada NS, Minggu 10/5/2020.
“Kita sudah diintruksikan oleh Pak Bupati H Hendra Gunawan agar BLUD SPAM Muara Beliti Menggeratiskan tagihan PAM selama tiga bulan, terhitung dari bulan Mei, Juni dan Juli tahun ini”, terang Ristanto Wahyudi.
Dikatakan, kriteria pelanggan yg digratiskan yaitu, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Masyarakat non MBR, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Sekolah Negeri maupun Swasta, Hidran Umum dan Niaga Kecil.
“Jumlah total tagihan PAM yang digeratiskan sebanyak 10.820 pelanggan”, ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan yang diambil oleh Pemkab Mura agar dapat membantu mengurangi beban dan pengeluaran masyarakat, terutama masyarakat miskin.
Kepala BLUD SPAM Musi Rawas, Agus Hilman kepada media menerangkan, intruksi itu telah disampaikan Kepala Dinas pada dirinya saat rapat. Mengenai tagihan pelanggan yang digeratiskan itu sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya, dan tagihan pelanggan yang digeratiskan itu dibebankan oleh Pemkab Musi Rawas.
“Semua pelanggan PAM yang digeratiskan itu tersebar di 12 Kecamatan dan 85 Desa di Musi Rwas”, papar Agus Hilman.
Dia menghimbau pada masyarakat, selama pandemi Covid 19 ini agar selalu menjaga kebersihan, menjaga pola hidup sehat. Dan semasa tagihan PAM digeratiskan ini agar pelanggan menggunakan air seperlunya”, himbaunya. (Rudi)