MUSI RAWAS, NS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga melakukan kecurangan saat perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah setempat.
Diketahui, tes PPK yang dimulai Desember 2022 dan pengumuman jatuh pada tanggal 16 Desember 2022 ini. Dan menuai protes dari salah satu peserta PPK yang mendaftar, yaitu MM warga Kecamatan Muara Lakitan.
Dimana MM menduga bahwa KPU Mura telah melakukan kecurangan mulai dari tes tertulis atau CAT hingga wawancara. Bahkan, mirisnya lagi peserta dengan nilai skor tertinggi banyak yang tidak lulus ketika tes wawancara. Padahal, tes tertulis lebih sulit dibandingkan tes wawancara.
“Sudah terlihat jelas bahwa ada permainan dalam perekrutan PPK di Mura ini, karena waktu kami tes CAT di SMA 1 Muara Beliti ada salah satu peserta dari kecamatan Muara Lakitan berinisial HI melakukan tes Ulang dan saat tes wawancara itu juga bagi yang tidak ada bawaan dibantai degan pertanyaan yang sulit,” terang MM kepada wartawan media ini, Senin (19/12/2022).
Lanjut di mengatakan bahkan dua hari sebelum penguman, isu yang berkembang di masyarakat untuk menjadi anggota PPK ada tarif Rp40 hingga Rp70 juta.
“Isu ini sangat jelas terdengar oleh kami peserta yang ikut tes PPK, saya sempat ditawarkan oleh oknum calon dari KPU Mura kalau mau jadi siapkan uang Rp50 juta, dengan tegas jawab saya tidak sanggup karena saya tidak punya uang segitu, “beber MM.
Dia berharap kepada pihak terkait baik Bawaslu maupun DKPP untuk bertidak, karena dalam perekrutan PPK ini ada pelanggaran dan menyalahi aturan yang berlaku, terkhusus di Kecamatan Muara Lakitan. (rls/rudi)