MUSI RAWAS, NS – DPRD Kabupaten Musi Rawas, gelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Pansus-Pansus DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda Kabupaten Musi Rawas dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas, Kamis (15/8/2024).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri dan dihadiri oleh, Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, Sekretaris Daerah (Sekda) Ali Sadikin, Ketua KPU Musi Rawas, Kepala Dinas dan Camat di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam kesempaten itu, Ketua DPRD Mura, Azandri, S.IP menyampaikan, Rapat paripurna merupakan forum tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan, maka selaku pimpinan rapat paripurna perlu menanyakan kepada forum rapat sebagaimana yang telah dilaporkan oleh masing-masing Pansus dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas.
“Fuji syukur kita panjatkan, sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan dua Perda Kabupaten Musi Rawas tahun 2024″, katanya.
Dalam kesempatan itu, Pansus 1, Febriansyah, mengucapkan Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena hari ini dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan kasus-kasus terhadap 3 Rancangan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas tahun 2024.
Hasil pembahasan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 yakni, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi rawas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 sampai 2045”, ujarnya.
Sementara itu, Pansus 2, Iwan Susanto, Beberapa waktu lalu, setelah menyampaikan pidato pengantar terhadap ketiga Raperda Kabupaten Musi Rawas pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 lalu, hari ini kita dapat hadir kembali bersama-sama dalam acara rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan kasus-kasus terhadap 3 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas.
Pembangunan kependudukan tahun 2025 sampai 2049 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, sedangkan satu raperda lagi yaitu raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas ditunda karena masih perlu waktu dan kajian yang dalam dan kompresif”, pungkasnya. (Adv)