Site icon Nusantara Sumsel

Sebelum Habis Masa Jabatan, Ini Tugas Anggota DPRD Yang Harus Diselesaikan

MUSIRAWAS, NS – Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Musirawas periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 29 September 2024. Artinya per tanggal 30 September 2024 kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas diduduki anggota Legislatif yang baru periode 2024-2019.

Hal itu disampaikan Ketua Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah A Manan kepada media. Setelah dilantik anggota DPRD baru ini mesti mengikuti Diklat. Selanjutnya membentuk alat kelengkapan DPRD”, katanya.

Dengan demikian membutuhkan waktu lebih kurang 2-3 bulan wakil rakyat baru bisa membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). Semetara itu Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025 sudah harus disahkan paling lambat November 2024.

Sebab jika terlambat mengesahkan Rapersa APBD akan dikenakan sanksi pemotorngan dana dari Pemerintah Pusat.

Melihat waktu tersebut anggota DPRD baru periode 2019-2024 belum dapat mengesahkan APBD 2025  artinya harus disahkan oleh DPRD periode 2019-2024. Kondisi in juga terjadi 5 tahun lalu APBD 2020 disahkan oleh DPRD periode 20014-2019.

Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan DPRD Periode 2019-2024 selain Raperda APBD 2025, APBD perubahan tahun anggaran 2024 mesti dibahas dan disahkan oleh DPRD periode yang sekarang (2019-2024.

Kemudian membahas Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) pengelolaan keuangan daerah. Kemudian LKPJ Bupati Musi Rawas.

“Artinya tiga Raperda yang harus dibahas dan disahkan oleh DPRD periode yang sekarang. Dan ditambah LKPJ Bulati Musi Rawas yang sifatnya bukan Perda tapi rekomendasi DPRD,” papar Alamsah A Manan.

Lanjut politisi Partai Demokrat kembali terpilih menajdi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 ini, untuk  tahun 2024  belum ada rencana DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.

Pasalnya mereka fokus menyelesaikan tugas yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir pada tanggal 29 September 2024. Samping tiga Raperda harus disehakan sebelum masa jabatan berakhir mereka juga masih ada dua PR Raperda lagi yang belum selesai dibahas di panitia khusus (Pansus) DPRD.

“Untuk Raperda Inisiatif DPRD di tahun 2024 ini bekum ada kita fokus seleksaikan tugas yang mesti selesai sebelum masa jabatan berakhir,” ungkapnya. (Rd/Adv)

Exit mobile version