Sidang Kasus Narkoba Ditunda

566

LUBUKLINGGAU, NS – Sidang kasus narkoba dengan agenda mendengar keterangan saksi saksi terhadap terdakwa M Rasid alias Rasid (41) dan rekannya  Ricki Andrian Als Riki ditunda.

Sidang ini di Pimpin Hakim Ketua, Imam Santoso SH dan didampingi dua Hakim Anggota digelar dikomplek perkantoran Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (18/3/2020),

Ditundanya sidang tersebut karena saksi saksi dan penasihat hukum terdakwa tidak hadir dalam  persidangan tersebut.

Pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada Rabu  (11/3/2020) yang disidangkan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Iman Santoso selaku majelis hakim dan didampingi Hendri Agustian dan Ferdinaldo H Bono Dikum serta Panitera pengganti (PP) Shofwan.

Dalam kesempatan itu wakil ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Iman Santoso mengetok meja tiga kali dengan menunda pada Rabu (1/4/2020) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Hardika, membenarkan bahwa pada hari ini sidang ke-2 agenda menghadirkan saksi atas terdakwa, dia beralasan penasihat hukum terdakwa dan saksi tidak hadir dalam sidang.

Untuk diketahui penangkapan kedua terdakwa berdasarkan dalam pers rilis Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, kejadian bermula pada Jumat (03/01/2020) sekira pukul 19.00 WIB berawal dari penangkapan Ricky Alias Citol (31) warga gang makruh Kelurahan Bandung kiri,Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dari rumah terdakwa  ditemukan barang bukti lima bungkus plastik yang berisikan narkoba diduga jenis Sabu, kemudian Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi langsung mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap Pemilik awal/Penjualnya (Bandar).

Kemudian Minggu (05/01/2020), Satres Narkoba berhasil mengamankan M.Rasid (41) yang merupakan salah satu target operasi kita yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso Rt 01 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, diamankan berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang menjerat saudara Ricky sebelumnya.

Dilanjutkan Kapolres, barang bukti yang diamankan dari kasus ini yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,54 gram, dompet hitam, beberapa plastik klip kosong, 3 unit handphone. (Rajab/Medi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here