Tersangka Kasus Penganiayaan, Pria ini Terancam Pasal Berlapis

570

LUBUKLINGGAU NS-  Anggota dari polsek Lubuklinggau utara  II berhasil meringkus Pelaku Penganiayaan yakni  Indra Cakra Wijaya alias Indra (23) warga Jalan Nangka Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Selasa (9/7/2019).

Pelaku berhasil di ringkus sekira pukul 16.00 WIB di rumah temannya, dan korbnya yang bernama  Yaumul Awami (36) warga Jalan Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utata II,”kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik,

“ Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan sakit di kepala bagian belakang, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka memar dan lecet di sekitar lutut kaki sebelah kiri, luka lecet di sekitar ibu jari kaki sebelah kanan, luka lecet di kulit tulang bahu kanan dan luka lecet di lutut sebelah kanan.

Setelah laporan Korban diterima dikatakan ia, kemudian Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan Serangkaian Penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut terjadi. Petugas mendapat Informasi kalau Pelaku sedang berada di rumah temannya yang bernama Eping di Jalan Kenanga 1, Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

“Petugas dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Aiptu Hasrul bersama dengan Personil unit Reskrim lainnya langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Indra tanpa melakukan perlawanan,”terangnya

Kemudian sambung Kapolsek, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.(Rjb003)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here